Sturman Panjaitan Tegaskan Pentingnya Partisipasi Bermakna dalam Revisi UU Kehutanan

Anggota Komisi IV DPR RI, Sturman Panjaitan di sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI dengan para pakar dan akademisi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025). Foto : Oji/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan pentingnya partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Menurut Sturman, tahapan penyusunan undang-undang harus dilaksanakan secara bertahap dan sistematis, dimulai dari perencanaan hingga penyusunan naskah akademik, yang kemudian dilanjutkan dengan perumusan draf RUU. Namun sebelum sampai ke tahap tersebut, DPR RI secara aktif mendengarkan pendapat berbagai pihak, khususnya para ahli dan masyarakat yang berkepentingan terhadap isu kehutanan.
"Kita sudah sampai pada tahapan revisi undang-undang, dimulai dengan naskah akademik. Tapi sebelum draf undang-undangnya kita buat, kita dengarkan dulu para pakar, itu bagian dari partisipasi masyarakat yang bermakna," ujar Sturman kepada Parlementaria di sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI dengan para pakar dan akademisi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).
Ia menekankan bahwa proses ini tidak sekadar formalitas, namun harus benar-benar mencerminkan suara masyarakat, termasuk pakar, aktivis lingkungan, pengelola dan pengguna hutan, pemerintah, serta masyarakat adat yang tinggal di kawasan hutan.
"Jangan sampai batasan hutan yang sudah diatur dalam undang-undang itu dihilangkan begitu saja. Makanya hari ini kita undang para profesor (dan) doktor dari berbagai perguruan tinggi. Nanti juga akan dilibatkan LSM-LSM lingkungan," tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Komitmen terhadap keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi disebut Sturman sebagai bagian dari tata tertib yang harus dijunjung tinggi oleh DPR RI. Ia menyebut bahwa makna partisipasi bukan hanya memenuhi kewajiban prosedural, tetapi benar-benar mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. "Ini penting banget, karena status hutan itu harus kita perhatikan," pungkasnya.
Sebagai informasi. RDPU hari ini menghadirkan lima pakar kehutanan dari berbagai perguruan tinggi untuk memberikan pandangan akademis mengenai arah perubahan regulasi kehutanan yang akan datang. Komisi IV DPR RI berencana untuk terus membuka ruang dialog sebelum draf final RUU dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif. (we/rdn)