Sturman Panjaitan Tegaskan Pentingnya Partisipasi Bermakna dalam Revisi UU Kehutanan

25-06-2025 / BADAN LEGISLASI
Anggota Komisi IV DPR RI, Sturman Panjaitan di sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI dengan para pakar dan akademisi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025). Foto : Oji/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Sturman Panjaitan, menegaskan pentingnya partisipasi bermakna (meaningful participation) dalam proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

 

Menurut Sturman, tahapan penyusunan undang-undang harus dilaksanakan secara bertahap dan sistematis, dimulai dari perencanaan hingga penyusunan naskah akademik, yang kemudian dilanjutkan dengan perumusan draf RUU. Namun sebelum sampai ke tahap tersebut, DPR RI secara aktif mendengarkan pendapat berbagai pihak, khususnya para ahli dan masyarakat yang berkepentingan terhadap isu kehutanan.

 

"Kita sudah sampai pada tahapan revisi undang-undang, dimulai dengan naskah akademik. Tapi sebelum draf undang-undangnya kita buat, kita dengarkan dulu para pakar, itu bagian dari partisipasi masyarakat yang bermakna," ujar Sturman kepada Parlementaria di sela Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI dengan para pakar dan akademisi di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025).

 

Ia menekankan bahwa proses ini tidak sekadar formalitas, namun harus benar-benar mencerminkan suara masyarakat, termasuk pakar, aktivis lingkungan, pengelola dan pengguna hutan, pemerintah, serta masyarakat adat yang tinggal di kawasan hutan.

 

"Jangan sampai batasan hutan yang sudah diatur dalam undang-undang itu dihilangkan begitu saja. Makanya hari ini kita undang para profesor (dan) doktor dari berbagai perguruan tinggi. Nanti juga akan dilibatkan LSM-LSM lingkungan," tambah Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

 

Komitmen terhadap keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi disebut Sturman sebagai bagian dari tata tertib yang harus dijunjung tinggi oleh DPR RI. Ia menyebut bahwa makna partisipasi bukan hanya memenuhi kewajiban prosedural, tetapi benar-benar mendengarkan dan mempertimbangkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. "Ini penting banget, karena status hutan itu harus kita perhatikan," pungkasnya.

 

Sebagai informasi. RDPU hari ini menghadirkan lima pakar kehutanan dari berbagai perguruan tinggi untuk memberikan pandangan akademis mengenai arah perubahan regulasi kehutanan yang akan datang. Komisi IV DPR RI berencana untuk terus membuka ruang dialog sebelum draf final RUU dibahas lebih lanjut di tingkat legislatif. (we/rdn)

BERITA TERKAIT
80 Tahun Indonesia Merdeka, Momentum Memaknai Demokrasi Secara Substansial
19-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta– Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa peringatan 80 tahun Indonesia Merdeka sekaligus...
RUU PPRT Harus Kedepankan Asas Timbal Balik Pekerja dan Pemberi Kerja
13-08-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan terkait RUU Rancangan...
Firman usulkan Pemisahan Pemilu Legislatif - Eksekutif
31-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo mengusulkan adanya pemisahan pelaksanaan pemilu ke dalam dua tahap,...
Tanpa Tendensi ke Parpol Tertentu, Pembahasan RUU BPIP Perkuat Kedudukan Konstitusi
19-07-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memulai pembahasan pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Badan ini...